Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting: hutan adat ditegaskan sebagai hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, bukan lagi bagian dari hutan negara. Bagi banyak komunitas, putusan ini adalah harapan.
Dari putusan ke penetapan
Dalam praktiknya, pengakuan hutan adat memerlukan beberapa lapis proses, termasuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat melalui produk hukum daerah. Di sinilah banyak usulan tertahan, karena kapasitas, kemauan politik, dan pendanaan yang berbeda-beda di tiap daerah.
Mengapa ini mendesak
- Wilayah adat kerap tumpang tindih dengan izin konsesi.
- Tanpa kepastian hak, komunitas sulit mempertahankan hutannya.
- Berbagai studi menunjukkan wilayah yang dikelola masyarakat adat cenderung memiliki tutupan hutan yang terjaga.
Mengakui hak masyarakat adat bukan beban pembangunan, melainkan investasi bagi kelestarian hutan.
Jalan ke depan
Penyederhanaan prosedur, dukungan pemetaan partisipatif, dan koordinasi pusat–daerah adalah pekerjaan rumah yang tak bisa ditunda. Media juga punya peran: menghadirkan suara komunitas adat secara utuh, bukan sekadar sebagai korban atau penghambat.



