Regulasi Uni Eropa tentang produk bebas deforestasi, yang dikenal sebagai EUDR, menjadi salah satu kebijakan perdagangan yang paling banyak dibicarakan di negara-negara produsen komoditas, termasuk Indonesia.

1. Komoditas yang diatur

Aturan ini mencakup tujuh komoditas: sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu — termasuk sejumlah produk turunannya.

2. Tanggal batas

Produk tidak boleh berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020.

3. Uji tuntas dan geolokasi

Perusahaan yang memasukkan produk ke pasar Eropa wajib melakukan uji tuntas, termasuk menyertakan data koordinat lahan tempat komoditas diproduksi.

4. Tantangan bagi petani kecil

Kekhawatiran terbesar ada pada petani kecil yang belum memiliki pemetaan lahan dan dokumen yang memadai. Tanpa dukungan, mereka berisiko tersisih dari rantai pasok.

5. Penerapan bertahap

Jadwal penerapannya sempat ditunda untuk memberi waktu persiapan bagi pelaku usaha dan negara produsen. Pembaca disarankan mengikuti pembaruan resmi dari otoritas terkait.

Terlepas dari pro dan kontra, satu hal jelas: ketertelusuran rantai pasok akan menjadi standar baru perdagangan global, dan kesiapan data menjadi kunci.